
Yuk Jelajah– Pada masa pandemi Covid-19, sejumlah kawasan wisata menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung. Begitu juga berlaku bagi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), sebuah Kawasan konservasi yang berada di Pandeglang, Banten, Jawa Barat.
Bagi pengunjung yang datang ke TNUK, mulai 7 Januari 2021 harus memiliki hasil Rapid Tes Non Reaktif atau Swab Negatif. Persyaratan ini sesuai surat edaran yang di unggah melalui akun Instagram resmi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), pada 7 Januari 2021.
Baca juga : Taman Nasional Baluran Dibuka, Begini Persyaratannya
Melalui Surat Edaran (SE) Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Nomor SE 01/T.12/TU/P3/01/2021, tertanggal 7 Januari 2021 tentang Kunjungan di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Pada Masa pandemi Covid-19.
Baca juga : Mengarungi Keindahan Sungai Oyo di Gunung Kidul

Sementara isi surat edaran tentang kunjungan ke TN Ujung Kulon pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Setiap pengunjung wajib memiliki surat keterangan hasil Rapid Tes Non Reaktif atau Swab Tes Negatif yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari kerja dari waktu yang diterbitkan.
2. Menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) di seluruh wilayah kerja TN Ujung Kulon.
(Yuk Jelajah/Jamal Mahfudz)